Koreksi Pasal 17
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
