Koreksi Pasal 11
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik berupa:
a. ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk:
1. bidang miring;
2. lift; dan/atau
3. bentuk lainnya.
b. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. fleksibilitas proses pembelajaran;
d. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
e. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
f. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
g. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
h. asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluasi;
dan/atau
i. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik untuk mendapat layanan pendidikan.
Koreksi Anda
