Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik berupa: a. ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk: 1. bidang miring; 2. lift; dan/atau 3. bentuk lainnya. b. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. fleksibilitas proses pembelajaran; d. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan; e. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran; f. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi; g. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi; h. asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluasi; dan/atau i. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik untuk mendapat layanan pendidikan.
Koreksi Anda