Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Akomodasi yang Layak merupakan Lembaga Penyelenggara Pendidikan. (2) Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
Koreksi Anda