Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) berdasarkan tindak lanjut atas: a. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian sesuai dengan kewenangannya; b. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Komisi Nasional Disabilitas; c. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah provinsi; d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan e. pengaduan oleh masyarakat. (2) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara tertulis kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan: a. identitas pihak pelapor; b. identitas pihak terlapor; dan c. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
Koreksi Anda