Koreksi Pasal 17
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa:
a. Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas capaian kinerja:
1. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
2. tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas capaian kinerja:
1. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
2. tugas pembantuan yang diterima dari
Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Hasil pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa penugasan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa.
(3) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan.
Koreksi Anda
