Koreksi Pasal 16
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
b. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
c. tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
