Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi: a. capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan; b. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan c. tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda