Koreksi Pasal 11
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada PRESIDEN melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Koreksi Anda
