Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fasilitasi khusus dan pengembangan kapasitas daerah. (3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengembangan kapasitas kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia. (5) Pelaksanaan pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda