Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan menilai capaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Penilaian capaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. bobot nilai per bidang urusan pemerintahan; dan b. bobot capaian kinerja indikator per bidang urusan pemerintahan. (3) Bobot nilai per bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (4) Bobot nilai capaian kinerja indikator per bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi masing-masing urusan pemerintahan.
Koreksi Anda