Koreksi Pasal 28
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan pada informasi akuntabilitas kinerja pada LPPD provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
