Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan menilai: a. capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD; dan b. perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bobot nilai yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda