Koreksi Pasal 110A
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan panas bumi disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan untuk pengusahaan panas bumi dilakukan berdasarkan prinsip konservasi dan keberlanjutan; dan
b. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budi daya selain pengusahaan panas bumi yang meliputi kegiatan survey pendahuluan, eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan.
51. Ketentuan ayat (4) Pasal 114 dihapus, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
