Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan disusun dengan memperhatikan: a. pengaturan pendirian bangunan agar tidak mengganggu fungsi alur pelayaran yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. pengaturan kawasan tambang berdasarkan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta keseimbangan antara risiko dan manfaat; c. pengaturan bangunan lain disekitar instalasi dan peralatan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya sesuai dengan kepentingan daerah; dan d. pengaturan kawasan tambang dengan memanfaatkan kawasan karst sesuai daya dukung ekosistem karst. 50. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 110A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda