Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107A

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan zonasi untuk kawasan hutan rakyat disusun dengan memperhatikan: a. pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan; b. pemanfaatan ruang budi daya hutan rakyat untuk permukiman dan/atau usaha budi daya lainnya dalam satu kesatuan pengelolaan yang terpadu; dan c. pemanfaatan ruang lainnya dalam kawasan hutan rakyat mengikuti mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. 48. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda