Koreksi Pasal 107A
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
Peraturan zonasi untuk kawasan hutan rakyat disusun dengan memperhatikan:
a. pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
b. pemanfaatan ruang budi daya hutan rakyat untuk permukiman dan/atau usaha budi daya lainnya dalam satu kesatuan pengelolaan yang terpadu; dan
c. pemanfaatan ruang lainnya dalam kawasan hutan rakyat mengikuti mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
48. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
