Koreksi Pasal 107
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
Peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi disusun dengan memperhatikan:
a. pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
b. pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk pembangunan infrastruktur dan bangunan lain yang mendukung pengelolaan hutan, sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan; dan
c. penggunaan kawasan hutan produksi untuk kepentingan di luar sektor kehutanan diperoleh melalui izin pinjam pakai kawasan hutan.
47. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
