Koreksi Pasal 100
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
(1) Peraturan zonasi untuk sempadan pantai disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
b. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi;
c. pemanfaatan untuk pelabuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
d. pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pelabuhan, bandar udara, dan pembangkitan tenaga listrik.
e. ketentuan pelarangan bangunan selain yang dimaksud dalam huruf d; dan
f. ketentuan pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan.
(2) Peraturan zonasi untuk sempadan sungai dan kawasan sekitar danau/waduk disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
b. pemanfaatan untuk pelabuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
c. ketentuan pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air, pemanfaatan air, dan/atau pelabuhan;
d. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi dan/atau pelabuhan; dan
e. penetapan lebar sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peraturan zonasi untuk ruang terbuka hijau disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan rekreasi;
b. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya; dan
c. kegiatan pelarangan pendirian bangunan permanen selain yang dimaksud dalam huruf b.
42. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
