Koreksi Pasal 82
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80 tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pemerintah dapat MENETAPKAN kawasan strategis nasional selain yang tercantum dalam Lampiran X berdasarkan kriteria yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
39. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 95 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
