Koreksi Pasal 78
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan warisan budaya dunia;
b. merupakan tempat pelestarian dan pengembangan cagar budaya beserta adat istiadatnya atau budaya, serta nilai kemasyarakatan; dan/atau
c. merupakan tempat peningkatan kualitas warisan budaya.
38. Ketentuan ayat (3) Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
