Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan warisan budaya dunia; b. merupakan tempat pelestarian dan pengembangan cagar budaya beserta adat istiadatnya atau budaya, serta nilai kemasyarakatan; dan/atau c. merupakan tempat peningkatan kualitas warisan budaya. 38. Ketentuan ayat (3) Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda