Koreksi Pasal 59
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
(1) Cagar biosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keterwakilan ekosistem yang masih alami, kawasan yang sudah mengalami degradasi, mengalami modifikasi, atau kawasan binaan;
b. memiliki komunitas alam yang unik, langka, dan indah;
c. merupakan bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara komunitas alam dengan manusia beserta kegiatannya secara harmonis; atau
d. berupa tempat bagi pemantauan perubahan ekologi melalui penelitian dan pendidikan.
(2) Ramsar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(5) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. berupa lahan basah baik yang bersifat alami atau mendekati alami yang mewakili langka atau unit yang sesuai dengan biogeografisnya;
b. mendukung spesies rentan, langka, hampir langka, atau ekologi komunitas yang terancam;
c. mendukung keanekaragaman populasi satwa dan/atau flora di wilayah biogeografisnya; atau
d. merupakan tempat perlindungan bagi satwa dan/atau flora saat melewati masa kritis dalam hidupnya.
(3) Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf c ditetapkan dengan
kriteria sebagai satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
(4) Kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(5) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhannya; dan
b. memiliki luas tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhan jenis plasma nutfah.
(5) Kawasan pengungsian satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf e ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan tempat kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut;
b. merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa;
dan
c. memiliki luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa.
(6) Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf f ditetapkan dengan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
31. Pasal 61 dihapus.
32. Di antara huruf e dan huruf f Pasal 63 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf ee sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
