Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cagar biosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keterwakilan ekosistem yang masih alami, kawasan yang sudah mengalami degradasi, mengalami modifikasi, atau kawasan binaan; b. memiliki komunitas alam yang unik, langka, dan indah; c. merupakan bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara komunitas alam dengan manusia beserta kegiatannya secara harmonis; atau d. berupa tempat bagi pemantauan perubahan ekologi melalui penelitian dan pendidikan. (2) Ramsar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. berupa lahan basah baik yang bersifat alami atau mendekati alami yang mewakili langka atau unit yang sesuai dengan biogeografisnya; b. mendukung spesies rentan, langka, hampir langka, atau ekologi komunitas yang terancam; c. mendukung keanekaragaman populasi satwa dan/atau flora di wilayah biogeografisnya; atau d. merupakan tempat perlindungan bagi satwa dan/atau flora saat melewati masa kritis dalam hidupnya. (3) Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf c ditetapkan dengan kriteria sebagai satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. (4) Kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf d ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhannya; dan b. memiliki luas tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhan jenis plasma nutfah. (5) Kawasan pengungsian satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf e ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan tempat kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut; b. merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa; dan c. memiliki luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa. (6) Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf f ditetapkan dengan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. 31. Pasal 61 dihapus. 32. Di antara huruf e dan huruf f Pasal 63 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf ee sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda