Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. kawasan keunikan batuan dan fosil; b. kawasan keunikan bentang alam; dan c. kawasan keunikan proses geologi. (2) Dihapus. (3) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b terdiri atas: a. kawasan imbuhan air tanah; dan b. sempadan mata air. 27. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda