Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas: a. kawasan hutan lindung; b. kawasan gambut; dan c. kawasan resapan air. (2) Kawasan perlindungan setempat terdiri atas: a. sempadan pantai; b. sempadan sungai; c. kawasan sekitar danau atau waduk; dan d. ruang terbuka hijau kota. (3) Kawasan konservasi terdiri atas: a. kawasan suaka alam, yang terdiri atas suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, cagar alam, dan cagar alam laut; b. kawasan pelestarian alam, yang terdiri atas taman nasional, taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam, dan taman wisata alam laut; c. kawasan taman buru; dan d. kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang terdiri atas: 1. kawasan konservasi pesisir dan pulau- pulau kecil yang meliputi suaka pesisir, suaka pulau kecil, taman pesisir, dan taman pulau kecil; 2. kawasan konservasi maritim yang meliputi daerah perlindungan adat maritim dan daerah perlindungan budaya maritim; dan 3. kawasan konservasi perairan. (4) Kawasan lindung geologi terdiri atas: a. kawasan cagar alam geologi; dan b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. (5) Kawasan lindung lainnya terdiri atas: a. cagar biosfer; b. ramsar; c. cagar budaya; d. kawasan perlindungan plasma nutfah; e. kawasan pengungsian satwa; dan f. kawasan ekosistem mangrove. 26. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 dihapus, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda