Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, serta jaringan transmisi tenaga listrik ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi. 23. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda