Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik dilaksanakan untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem dengan menggunakan kawat saluran udara, kabel bawah tanah, dan/atau kabel laut. (2) Gardu induk yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari transmisi tenaga listrik untuk mendistribusikan listrik tersebar secara merata di seluruh wilayah kabupaten/kota. 22. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda