Koreksi Pasal 40A
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
Pembangkitan Tenaga Listrik tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
21. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
