Koreksi Pasal 40
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai kebutuhan yang mampu mendukung kegiatan perekonomian.
(2) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikembangkan di seluruh wilayah kabupaten/ kota berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
