Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan segala hal yang berkaitan dengan: a. Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan b. Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya. (3) Jaringan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan segala hal yang berkaitan dengan pembangkit, jetty, sarana pernyimpanan bahan bakar, sarana pengolahan hasil pembakaran, travo step up, dan pergudangan. (4) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan segala hal yang berkaitan dengan transmisi tenaga listrik, gardu induk, distribusi tenaga listrik, dan gardu hubung. 18. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda