Koreksi Pasal 33
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. menghubungkan antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN/PKW dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan utama/pengumpul;
b. berupa jalan umum yang melayani angkutan;
c. melayani perjalanan jarak jauh;
d. memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata tinggi; dan
e. membatasi jumlah jalan masuk secara berdaya guna.
(2) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL;
b. berupa jalan umum yang berfungsi melayani angkutan;
c. melayani perjalanan jarak sedang;
d. memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata sedang; dan
e. membatasi jumlah jalan masuk.
(3) Kriteria jaringan jalan strategis nasional dan jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Ketentuan ayat (2) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
