Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas alur pelayaran di laut dan alur pelayaran di sungai dan danau. (2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alur pelayaran umum dan perlintasan; dan b. alur pelayaran masuk pelabuhan. (3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan INDONESIA. (4) Alur pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alur pelayaran sungai; dan b. alur pelayaran danau. (5) Kriteria teknis penetapan alur pelayaran ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut. (6) Alur Laut Kepulauan INDONESIA ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan peraturan perundang-undangan. (7) Alur pelayaran nasional ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut. 11. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda