Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; dan b. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya meliputi: a. MENETAPKAN kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional untuk pemanfaatan sumber daya alam di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah; b. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam kawasan beserta prasarana secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya; c. mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; d. MENETAPKAN, memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan kawasan pertanian pangan berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; e. mengembangkan pulau-pulau kecil sebagai sentra ekonomi wilayah yang berbasis kelautan dan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan; f. mengelola kekayaan sumber daya kelautan di wilayah perairan, wilayah yurisdiksi, laut lepas, dan wilayah dasar laut internasional untuk kedaulatan ekonomi nasional; dan g. mengembangkan pemanfaatan ruang udara nasional sebagai aset pembangunan dengan tetap menjaga fungsi pertahanan dan keamanan serta keselamatan penerbangan. (3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup meliputi: a. membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana dan risiko tinggi bencana serta dampak perubahan iklim untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana dan perubahan iklim; b. mengembangkan perkotaan metropolitan dan kota besar dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak; c. mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; d. membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan metropolitan dan kota besar untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana dan sarana kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya; e. mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan pulau-pulau kecil; f. membatasi dan mengendalikan kegiatan budi daya pada lokasi yang memiliki nilai konservasi tinggi; g. MENETAPKAN lokasi rusak dan tercemar untuk dipulihkan; h. mengendalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan di kota sedang sebagai kawasan perkotaan penyangga arus urbanisasi desa ke kota; i. mengendalikan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk alokasi lahan pembangunan bagi sektor non kehutanan dengan mempertimbangkan kualitas lingkungan, karakter sumber daya alam, fungsi ekologi, dan kebutuhan lahan untuk pembangunan secara berkelanjutan; j. mendorong pembangunan hutan rakyat untuk mendukung kecukupan tutupan hutan khususnya bagi wilayah daerah aliran sungai atau pulau yang tutupan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh persen); dan k. mengembangkan kegiatan budidaya dengan memperhatikan bioekoregion yang merupakan bentang alam yang berada di dalam satu atau lebih daerah aliran sungai. 5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda