Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. (3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Koreksi Anda