Koreksi Pasal 8
PP Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang logistik pangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.
(2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a. Produksi, yang meliputi:
1) budi daya pangan beras dan pangan lainnya; dan 2) industri berbasis pangan beras dan pangan lainnya serta turunannya.
b. Perdagangan, yang meliputi:
1) perdagangan hasil budi daya pangan beras dan pangan lainnya; dan 2) perdagangan hasil industri berbasis pangan beras dan pangan lainnya serta turunannya.
c. Jasa, yang meliputi:
1) pengelolaan dan pengembangan logistik;
2) jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa perawatan, dan jasa distribusi pangan beras dan pangan lainnya;
3) pendidikan dan pelatihan di bidang pangan dan logistik;
4) penelitian dan pengembangan di bidang pangan dan logistik;
5) pengelolaan dan pelaksanaan angkutan dan distribusi;
6) survey dan analisa terhadap mutu dan keamanan pangan; dan 7) perawatan kualitas dan sanitasi pangan.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
