Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa: a. pengamanan harga pangan pokok beras ditingkat produsen dan konsumen; b. pengelolaan cadangan pangan pokok beras Pemerintah; c. penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu; dan d. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain melanjutkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa: a. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan beras; dan b. pengembangan pergudangan beras. (3) Dalam rangka ketahanan pangan nasional, Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan untuk melakukan: a. pengamanan harga pangan lainnya; b. pengelolaan cadangan pangan Pemerintah untuk pangan lainnya; c. penyediaan dan pendistribusian pangan lainnya; d. pelaksanaan impor pangan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pengembangan industri berbasis pangan lainnya; dan f. pengembangan pergudangan pangan lainnya. (4) Perusahaan dapat melakukan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kecuali penugasan untuk melaksanakan impor. (5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Perusahaan berdasarkan penunjukan langsung dari Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4): a. apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) menurut kajian secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran dengan penugasan yang diberikan; b. Perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain; c. Perusahaan dapat menggunakan dana internal perusahaan, APBN/APBD, pinjaman, dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Perusahaan berkewajiban melaporkan pelaksanaan penugasan dan mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memberikan penugasan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Pemerintah diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda