Koreksi Pasal 90
PP Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat Kompetensi yang setara dengan sertifikat Kompetensi dari pendidikan formal atau nonformal setelah lulus uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal atau nonformal setelah lulus uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi dan telah mengikuti Ujian nasional bagi Peserta Didik sederajat SMP/MTs atau SMA/MA/SMK/MAK.
15. Ketentuan Pasal 92 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) sampai dengan ayat
(8) diubah, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
