Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PP Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Didik yang lulus dari satuan pendidikan diberi ijazah. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi. (3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. identitas Peserta Didik; b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan; dan c. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya. d. dihapus. (3a) Dihapus. (4) Pada jenjang pendidikan tinggi ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. identitas Peserta Didik; dan b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. (4a) Peserta Didik yang lulus Ujian Kompetensi diberi sertifikat Kompetensi. (5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah. (6) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berisi: a. identitas Peserta Didik; b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji Kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji Kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya. 14. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda