Koreksi Pasal 2
PP Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan bagi Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama pemerintah INDONESIA dengan pemerintah asing yang bersangkutan dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 tidak termasuk:
a. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan; dan
b. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Romawi I angka 1 huruf h dan huruf i serta Romawi I angka 2 huruf h dan huruf i.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
