Koreksi Pasal 1
PP Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX.
Koreksi Anda
