Koreksi Pasal 23
PP Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. masyarakat tidak mampu;
b. instansi Pemerintah;
c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo.
(3) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(4) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. veteran;
b. suami/istri veteran, suami/istri Pegawai Negeri Sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional INDONESIA, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. pensiunan Pegawai Negeri Sipil, purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA, purnawirawan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. janda/duda veteran, janda/duda Pegawai Negeri Sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional INDONESIA, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA, janda/duda purnawirawan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (3), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
