Koreksi Pasal 22
PP Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah Wakaf ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Penggantian Nazhir ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
