Koreksi Pasal 19
PP Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang berasal dari Kerjasama dengan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam dokumen kerjasama.
Koreksi Anda
