Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang berasal dari Kerjasama dengan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam dokumen kerjasama.
Koreksi Anda