Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari: a. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah; c. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya; d. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan; e. Pelayanan Pendaftaran Tanah; f. Pelayanan Informasi Pertanahan; g. Pelayanan Lisensi; h. Pelayanan Pendidikan; i. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda- benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965; dan j. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain. b. Luas . . .
Koreksi Anda