Koreksi Pasal 4
PP Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pengujian dan pemeriksaan yang dilaksanakan di luar laboratorium tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi tenaga penguji.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
