Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 : a. Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini; b. Bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini; c. Bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2007 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH ini; d. Pensiun yang diberikan kepada orang tua Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII PERATURAN PEMERINTAH ini; Pasal 3 . . .
Koreksi Anda