Koreksi Pasal 6
PP Nomor 13 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Tunjangan orang tua dan penerima Tunjangan Cacat Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
