Koreksi Pasal 25
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan, pengangkatan pada, dan pemberhentian dari jabatan di bawah dewan direksi ditetapkan oleh dewan direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
