Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. (2) Anggota dewan direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Anggota ... (3) Anggota dewan direksi berhenti apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. berhalangan tetap. (4) Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila: a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut. (7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya. (8) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dewan pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana pemberhentian batal. (9) Kedudukan ... (9) Kedudukan sebagai anggota dewan direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh dewan pengawas. (10) Anggota dewan direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama. (11) Apabila salah satu atau beberapa anggota dewan direksi berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh anggota dewan direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh dewan pengawas. (12) Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antarwaktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dewan direksi.
Koreksi Anda