Koreksi Pasal 17
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Rincian tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja TVRI ditetapkan oleh dewan direksi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
