Koreksi Pasal 16
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, TVRI dapat membentuk:
a. pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan; dan
b. sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pusat adalah unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.
(3) Perwakilan TVRI di luar negeri adalah seorang koresponden.
Koreksi Anda
