Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi publik sesuai dengan kebijaksanaan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi.
Koreksi Anda