Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran dan jenis penghasilan dewan pengawas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda