Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. (2) TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Tempat ... (3) Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik INDONESIA dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.
Koreksi Anda